Tangani Corona, Pemerintah Gelontorkan Rp 405,1 Triliun!

Koslata — Meluasnya wabah Covid-19, beberapa aturan dan kebijakan yang diupayakan pemerintah untuk menangani Covid-19 ini seperti Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Lantas bagaimana dengan desa? Kepala Desa dan Badan Permusyarawatan Desa mesti tanggap untuk mengubah dan menyesuaikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 pada dua fokus utama pemerintah saat ini, yaitu program kegiatan yang bersifat padat karya tunai dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Kemendes PDTT RI tentang Padat Karya Tunai Desa dan Desa Tanggap Covid-19.

Baru-baru ini peraturan penanggulangan Covid-19 juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Kemudian juga ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati di laman resmi media sosialnya pada hari Rabu, (31/3/2020), menyatakan Presiden Jokowi telah mengeluarkan PERPPU tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Sri Mulyani juga menyebut sebanyak 202 negara yang menghadapi Pandemi Covid-19 yang mengancam keselamatan masyarakat, ekonomi dan keuangan.

Karena itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai dasar hukum untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Presiden menetapkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun dengan rincian sebagai berikut:

1. Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, untuk pembelian APD (alat pelindung diri), test kit, reagen, ventilator, upgrade 132 rumah sakit termasuk Wisma Atlet. Juga insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan di pusat dan daerah.

2. Sebanyak Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial yaitu : cash transfer untuk 10 juta PKH; 20 juta Penerima Kartu Sembako, Kartu Prakerja untuk 5,6 juta orang yang terkena PHK dan pekerja informal. Pembebasan tagihan listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan 450VA, diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.

Lalu Rp 70,1 triliun insentif dan relaksasi perpajakan bagi sektor ekonomi terdampak dan penundaan pembayaran cicilan Kredit usaha rakyat (KUR) dan Ultra Mikro. Rp 150 triliun pembiayaan dan jaminan untuk pemulihan dan restrukturisasi kredit terutama bagi UMKM.

3. Percepatan pelayanan dan relaksasi Lartas bagi eskpor dan impor.

4. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas Triple Intervention. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp 10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun.

5. Defisit APBN diperkirakan meningkat 5,07% GDP, diperlukan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3% untuk 3 tahun, mulai dari 2020 sampai dengan 2022. Tahun 2023 kembali ke maksimum defisit 3% GDP.

7. Presiden Jokowi mengharapkan dukungan dari DPR RI untuk mendapat persetujuan Perppu dalam rangka menyelamatkan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Semoga pandemi ini segera berlalu, dan kita semua dijauhkan dari Covid-19. Stay safe and stay Healthy sahabat Koslata!

 

*Sumber foto: Medsos Menkeu

Koslata

Perkumpulan yang bervisi untuk mewujudkan perubahan sosial yang demokratis dan berkeadilan

3.273 thoughts on “Tangani Corona, Pemerintah Gelontorkan Rp 405,1 Triliun!